Hakim MK ke Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Sesama Guru Besar Tak Boleh Mendahului Seperti Bus Kota

berita suara merdeka
April 4, 2024
Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitus)
Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitus)
17796541934311631955

Liputan6.com, Jakarta – Andi Muhammad Asrun seorang ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024, mendapat wejangan dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Menurut dia, makalah yang dibuat oleh Asrun selaku guru besar hukum tidak boleh saling mendahului antar guru besar hukum lainnya.

“Karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului seperti bus kota,” kata Hakim Arief di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Pernyataan Hakim Arief disampaikan sebab Asrun dinilai tidak cermat dengan membandingkan dua putusan MK yang terkait penyelenggaraan Pemilu yaitu putusan MK nomer 102/PUU-VI/2009 dan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU dengan putusan 90 itu betul sudah dilaksanakan tapi kemudian menyatakan putusan MK nomer 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan oleh KPU. Mohon untuk dicek kembali, saya tidak bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” tegas Hakim Arief.

Hakim Arief berpendapat, terkait dua putusan MK sejatinya terdapat pembeda. Sebab ketika pada tahun 2009 KPU langsung mengubah PKPU dan melakukan self executing atas putusan MK 102/PUU-VI/2009, belum ada uji materil terkait yang mengatakan KPU saat hendak mengubah atau membuat Peraturan KPU (PKPU) harus berkonsultasi ke DPR.

“Tapi kemudian ada pengujian Undang-Undang di MK yang mengatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR jadi ini tidak bisa dipersamakan,” jelas Hakim Arief.

Tak Ingin Publik Salah Paham

Meski demikian, Hakim Arief menyatakan pandangan tersebut tidak untuk menilai bahwa apa yang disampaikan Asrun selaku ahli adalah salah. Namun sebagai sesama guru besar, Hakim Arief tidak ingin publik salah paham.

“Ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda supaya kita kalau bicara clear. Mohon untuk dicermati bersama sebagai pelajaran kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Hakim Arief.

Related News

11264768725161722358

Baca juga

Rekomendasi

Puisi Penjara Otak Manusia di Selembar Kertas

Berita Suara Merdeka News: kamis 19 Desember 2024 di tempat…

Penggerak literasi Papua, bung Maiton Gurik. telah menyumbang sebanyak 22 buah buku, Guna Aset Sekretariat IPPM NTD-Se-jayapura 2024

liputan;  Suara Merdeka News, Penggerak literasi Papua, bung Maiton Gurik….

PANITIA PENERIMAHAN MAHASISWA/I BARU DAN LAMA, MENGGELAR SEMINAR. IPPM NTD SE-KOTA STUDI JAYAPURA 2023/2024

Liputan suara merdeka news, Menggelar kegiatan seminar dan perkenalan, Anggota…

MNGGELAR MAHASISWA-MAHASIWI PRODI PENDIDIKAN GEOGRAFI MEE PANIAI TAHUN 2024 DISKUSI DAN SEMINAR SEHARI MATERI PENGATAR GEOGRAFI

Liputan’ Suara merdeka news. Menggelar seminar sehari judul materi pengantar…

IPPM NTD SE-KOTA STUDI NABIRE PANITIA PENERIMAAN MAHASISWA-MAHASISWI BARU DAN LAMA SE-NABIRE TAHUN 2023-2024

Liputan suara merdeka news. Menggelar, Prosedur ini bagian dari Kegiatan…

SOSOK MERAKYAT SEORANG PEMIMPIN KARISMATIK, INDEPENDEN IBU PJ, KABUPATEN PANIAI Dr.MARTHA PIGOME,S.H.M.HUM

Berita Liputan Suara merdeka , Merakyat PJ Dr.MARTHA PIGOME,SHMHUM adalah…

16788093580431108545

KOMUNITAS

Berita dan artikel seputar komunitas & info papua.

Berita Populer

Berita Politik

Berita dan artikel seputar politik dalam dan luar negeri, sebagai referensi pengetahuan anda.

close
close